Sebagaimana diketahui Program Ketahanan Pangan yang dialokasikan dari Dana Desa adalah salah satu program prioritas Nasional, sebagaimana diatur dalam Permendes No 2 Tahun 2024.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau. Selaras dengan itu, Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization) kondisi Ketahanan Pangan harus memenuhi 4 (empat) komponen, yaitu:

  1. Kecukupan Ketersediaan Pangan
  2. Stabilitas Ketersediaan Bahan Pangan
  3. Kwalitas dan/atau Keamanan  Bahan Panganze
  4. Keterjangkauan Terhadap Bahan Pangan

Adapun dalam Permendes No 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Pasal 2 Ayat 1 huruf d adalah Tentang dukungan Program Ketahanan Pangan. Pada Pasal 7, Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek: ketersediaan pangan di Desa, keterjangkauan pangan di Desa dan pemanfaatan pangan di Desa.

Pada pelaksanaannya, melibatkan BUM Desa, BUM Desa Bersama atau Kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa dan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa (Permendes No 02 Tahun 2024 Pasal 6 dan 7).

Apapun upaya Pemerintah dalam mengatur mekanisme pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa yang bersumber dari Dana Desa, Pemerintah Desa Garawangi tetap mendukung dan siap melaksanan Program Ketahanan Pangan.